
BANDUNG | Volixbandung.com –Pengelolaan kegiatan Car Free Day (CFD) di sejumlah kawasan Kota Bandung menjadi sorotan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran sekitar Rp2,7 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan CFD Dago, CFD Buahbatu, dan Braga Beken yang berada dalam pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena terdapat persoalan dalam mekanisme pembayaran kepada personel non-ASN yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Persoalan yang disorot berkaitan dengan dasar hukum serta tata kelola penggunaan anggaran.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya mengakui adanya temuan BPK tersebut. Pemerintah Kota Bandung kemudian mengambil langkah evaluasi dan menghentikan sementara kegiatan CFD dan Braga Beken untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola penyelenggaraan kegiatan.
Farhan menjelaskan, berdasarkan temuan pemeriksaan, persoalan pengelolaan anggaran berada pada aspek administrasi dan tata kelola di lingkungan Dishub, khususnya terkait pembayaran honor kepada pihak yang tidak memiliki kontrak sebagaimana dipersyaratkan.
Temuan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Adanya temuan atau potensi kerugian dalam laporan pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti telah terbukti terjadi tindak pidana korupsi maupun bahwa seseorang telah melakukan penggelapan uang negara.
Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pemeriksaan, mekanisme pencairan anggaran, pihak penerima pembayaran, dasar hukum pemberian honor, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Desak transparansi
Sorotan publik terhadap persoalan tersebut juga mendorong agar pemerintah daerah membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai penggunaan anggaran CFD.
Transparansi menjadi penting karena kegiatan CFD merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa yang melaksanakan kegiatan, mekanisme pembayaran, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang negara dilakukan.
Dalam konteks pemeriksaan BPK, tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan administrasi dan tata kelola tidak kembali terjadi.
Klaim keterlibatan aparat penegak hukum perlu diverifikasi
Sejumlah narasi di media sosial juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri turun tangan.
Namun, hingga informasi yang dapat diverifikasi saat ini, seruan tersebut perlu dibedakan dari informasi mengenai adanya penyelidikan atau penyidikan resmi.
Dengan demikian, tidak tepat apabila narasi desakan tersebut langsung ditulis sebagai fakta bahwa KPK atau Kortastipidkor Polri telah menangani perkara Rp2,7 miliar tersebut tanpa adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum terkait.
Hal serupa berlaku terhadap sejumlah nama maupun pernyataan yang beredar dalam poster dan unggahan media sosial. Pernyataan tersebut perlu diverifikasi melalui sumber asli sebelum dikutip sebagai keterangan resmi.
Pemkot diminta terbuka
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.
Pemkot Bandung perlu memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan, termasuk menjelaskan status penyelesaian temuan, mekanisme pengembalian apabila terdapat kelebihan atau ketidaksesuaian pembayaran, serta langkah perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak terulang.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status kegiatan CFD setelah dilakukan evaluasi.
Di sisi lain, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Temuan administrasi dan tata kelola harus terlebih dahulu dibedakan dengan dugaan tindak pidana yang membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
CFD kembali digelar
Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., M.M., menjelaskan tindak lanjut dari temuan tersebut lebih pada perbaikan administrasi tata kelola, bukan pengembalian anggaran.
Menurutnya, BPK tidak memberikan rekomendasi pengembalian terkait temuan Rp2,7 miliar tersebut, melainkan perbaikan pencatatan kode rekening anggaran.
“Untuk pembayarannya tetap sebulan sekali dan tidak ada rekomendasi BPK terkait pengembalian, jadi hanya diperbaiki tata kelola administrasinya saja. Misalkan kode rekening sebelumnya dimasukan di kode rekening ketentraman dan ketertiban, diubah jadi kode rekening Non-ASN untuk CFD dan Braga Beken,” jelas Rasdian.
Ia menegaskan CFD tetap digelar dua kali dalam sebulan. Namun dalam pelaksanaannya, Dishub akan melakukan kajian secara profesional, mulai dari manajemen pelaksanaan, manajemen perencanaan, hingga manajemen keterlibatan OPD tanpa melibatkan pihak lain.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan serta kepastian terkait pelaksanaan CFD dan Braga Beken.
“Kami akan lebih meningkatkan mutu kualitas dan manajemen terkait pelaksanaan tersebut, sehingga tidak lagi ditemukan persoalan yang muncul ke permukaan seperti temuan sebelumnya,” ujarnya.
“Ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan ataupun juga kepastian hal-hal terkait dari pelaksanaan CFD dan Braga Beken ini,” tambahnya.
Sementara itu, CFD dan Braga Beken sendiri mulai kembali digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2026.
Dokumen menjadi kunci
Dokumen menjadi kunci dalam kasus ini. Bukan sekadar besaran angka Rp2,7 miliar yang perlu menjadi perhatian, tetapi juga bagaimana angka tersebut terbentuk, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, atas dasar hukum apa pembayaran dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan atau proses hukum berikutnya, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk sementara, persoalan Rp2,7 miliar tersebut harus ditempatkan sebagai temuan pemeriksaan dan persoalan tata kelola yang masih memerlukan tindak lanjut, bukan sebagai vonis bahwa telah terjadi korupsi.























Tidak ada Respon