Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
11

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Soal Keabsahan Dokumen Pendidikan Cawapres 2024

11 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh D Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Riyadi alias Regas dari organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) pada Sabtu (3/10/2026).

IMG_20260901_185242

Namun, proses pelaporan belum dapat diterima karena di Bareskrim saat itu hanya ada petugas piket. Pelapor diminta datang kembali pada Senin (5/10/2026).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya mengadukan dugaan surat keterangan yang memuat keterangan tidak benar.

Menurut Ahmad, pihak penerbit dokumen turut diadukan karena diduga melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya. Jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya. Bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu.

Ia mencontohkan, keterangan dalam dokumen yang perlu diselidiki adalah pernyataan yang menyebut telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS.

“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti keterangan yang menyatakan Grade 12 UTS setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.

“Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.

Ahmad menyebut dokumen tersebut diduga digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Karena itu, baik pihak penerbit maupun pengguna dokumen diadukan.

“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” katanya.

Ia menegaskan, ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Pihak Bareskrim sendiri meminta pelapor kembali pada Senin mendatang untuk proses penerimaan laporan.

“Tunda ke Senin. Petugas yang ada hanya piket. Untuk penerimaan laporan hari Senin,” pungkasnya.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031