
CIBINONG, KAB. BOGOR | Volixbandung.com – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membantah isu dirinya tinggal di hunian klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bantahan tersebut disampaikan Sambo saat mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin di Lapas Cibinong, Jumat (2/10/2026). Isu tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen.
“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman,” tegas kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangan terpisah.
Arman menjelaskan, kliennya saat ini menjalani pidana sesuai ketentuan dan menempati sel di Blok A 2,5 bersama warga binaan lainnya tanpa perlakuan khusus. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong dan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Kunjungan keluarga dan penasihat hukum pun, menurut Arman, tetap dilakukan di area kunjungan umum, bukan di hunian klaster yang menjadi temuan Ombudsman.
Di sisi lain, selama menjalani masa pidana di Lapas Cibinong, Ferdy Sambo dikabarkan menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam pembinaan.
Ia tercatat aktif sebagai koordinator kegiatan gereja di dalam lapas dan rutin berkhotbah. Selain itu, Sambo juga tengah menempuh pendidikan S-2 Teologi secara daring.
“Kegiatan sehari-hari saya banyak diisi pembinaan rohani, olahraga, dan kegiatan ketahanan pangan seperti merawat ikan dan tanaman hidroponik,” ujar Sambo singkat.
Ombudsman RI sendiri dalam pernyataannya pada 24 September 2026 menyebut belum menemukan fakta keterkaitan Ferdy Sambo dengan hunian mewah tersebut. Ditjenpas Jawa Barat juga menegaskan semua kamar hunian di Lapas Cibinong memiliki standar dan prototipe yang sama.
Tim Ditjenpas saat ini masih melakukan pemeriksaan internal terhadap 5 pejabat struktural Lapas Cibinong terkait temuan fasilitas tersebut.























Tidak ada Respon