Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
3

Pengerahan Personel TNI di Jakarta Berbarengan Dengan Penetapan Tersangka Penyadapan, TNI: Itu Pam Bangsit Rutin

3 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com –Pengerahan hampir 21 ribu prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk Pengamanan Perkembangan Situasi (Pam Bangsit) DKI Jakarta berbarengan dengan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. TNI menegaskan kedua peristiwa tidak berkaitan.

Berdasarkan dokumen resmi TNI, pengerahan kekuatan sebesar 20.980 personel tersebut merujuk pada Surat Telegram (STR) Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026. Rencana penebalan dibagi dalam empat tahap, melibatkan Korps Marinir, Koarmada RI, Koarmada I dan II, Kolinlamil, hingga satuan Mabesal di Cilangkap, yang seluruhnya di-BKO-kan di bawah kendali operasi Kodam Jaya.

IMG_20260901_185242

Asops Kasal Laksda Yayan Sofiyan menyampaikan laporan rencana penebalan tersebut pada 3 November 2026. Tahap pertama 2.100 personel yang sudah ada di Jakarta mulai 2 November, tahap kedua dan ketiga 5.740 personel dari luar Jakarta digeser menggunakan KRI Makassar dan KRI dr. Soeharso pada 3-4 November, dan tahap keempat 13.140 personel siaga di markas masing-masing menunggu perintah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengerahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dan kesiapsiagaan TNI dalam menjaga keutuhan NKRI, serta persiapan latihan operasi pendaratan khusus di Tanjung Burung, Tanjung Pasir, dan Rancecet, Banten.

Berbarengan dengan Kasus Penyadapan

Sehari setelah STR terbit, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor, termasuk nomor Presiden RI, ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan penyelidikan sejak 2025 hingga 2026, serta memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.

Mabes TNI belum memberikan penjelasan terperinci mengenai ancaman spesifik yang menjadi dasar penebalan Pam Bangsit. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah isu Jakarta berstatus Siaga 1.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa pengerahan 20.980 personel TNI AL berkaitan langsung dengan perkara penyadapan. Kedua agenda berjalan pada jalur hukum yang berbeda, satu di ranah pengamanan militer, satu di ranah penyidikan Bareskrim Polri.

photostudio_1780131202190
Example 120x600
Iklan SIM_20261028_124206_2