
JAKARTA | Volixbandung.com – Mabes TNI menahan Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta, terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas (rumdin) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online (judol).
Letkol Arman saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya. Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, pada Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara, rumah dinas tersebut disewakan kepada masyarakat sipil. Namun, penyewa diduga menyalahgunakan rumah tersebut untuk aktivitas judi online.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, dan 9 KTP.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut pada Minggu (4/10/2026). Setelah ditindaklanjuti, petugas mengamankan lokasi dan membawa para terduga operator untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas anggota TNI aktif apabila terbukti memfasilitasi kegiatan ilegal.
Hingga kini, belum diungkap sejak kapan rumah dinas tersebut disewakan. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus ini.






















Tidak ada Respon