
JAKARTA | Volixbandung.com – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut percepatan pengembangan kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bertujuan untuk mendorong hilirisasi, memperkuat struktur industri, dan meratakan investasi di Indonesia.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Menperin dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, pihaknya mendukung usulan sejumlah kawasan industri sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, karena pengembangan kawasan industri juga berperan dalam pemerataan aktivitas industri sekaligus melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Langkah tersebut diyakini dapat membuka lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan kawasan yang memiliki peran penting bagi struktur industri nasional.
“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.
Tri menambahkan, proses pengusulan PSN perlu disertai pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek beserta tahapan tindak lanjutnya. Dengan begitu, kawasan industri yang diusulkan dapat menopang kebutuhan pembangunan industri nasional dan memberi dampak ekonomi yang lebih luas.
Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan industri.
Realisasi investasi kumulatif di kawasan industri tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Selain mendorong percepatan pembangunan kawasan industri melalui PSN, Kemenperin juga memperkuat dasar regulasi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin kompetitif, mendorong investasi, dan meratakan pembangunan industri di seluruh wilayah.
RUU Kawasan Industri juga diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengatasi berbagai persoalan dan tantangan dalam penyelenggaraan kawasan industri, mencakup aspek perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyampaikan percepatan pengajuan, evaluasi, dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menarik investasi, memperkuat daya saing industri, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyampaikan percepatan penetapan PSN dan KEK dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, mempercepat realisasi proyek industri, serta memberikan kepastian berusaha bagi investor domestik maupun asing.
“Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,” ujar Ma’ruf dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9//10/2027.























Tidak ada Respon