Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
9

Aturan Baru Warna Pelat Nomor: Putih, Kuning, Merah, Hijau untuk Siapa?

9 dilihat
Istìmewa
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbarui ketentuan warna pelat nomor kendaraan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2021. Aturan tersebut menggantikan regulasi lama, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, pelat nomor kendaraan sipil atau perorangan (kendaraan pribadi) ditetapkan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Warna ini menggantikan pelat lama berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

IMG_20260901_185242

Ketentuan pelat putih juga berlaku untuk badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur pelat dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah atau ASN/PNS, serta dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Korlantas mulai menerapkan pelat dasar putih untuk kendaraan pribadi dan kategori lainnya secara nasional sejak 2022 secara bertahap. Pada tahap awal, pelat yang diganti adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku pelatnya telah habis.

Pada Mei 2022, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut proses peralihan seluruh kendaraan pribadi ke pelat putih membutuhkan waktu lima tahun, sehingga ditargetkan rampung pada 2027.

Menurut Yusri, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir jika masih menggunakan pelat hitam selama masa transisi karena tetap dianggap sah.

Biaya Tetap

Biaya pembuatan pelat nomor baru, khususnya warna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi, dipastikan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Besaran tarif mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berdasarkan regulasi tersebut, biaya penerbitan pelat nomor kendaraan roda dua sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

“Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pada Agustus 2021.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031