
JAKARTA | Volixbandung.com – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan kebenaran terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan segera terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini, pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Denny melalui keterangan resminya, menjelang sidang lanjutan permohonan diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden yang diajukannya.
“Inilah cara yang kami tawarkan, cara berkonstitusi, cara bernegara yang lebih terhormat, lebih bermartabat, lebih sesuai peradaban hukum,” ujar Denny.
Denny mengungkapkan dirinya telah menerima somasi dan dilaporkan ke polisi terkait ikhtiar hukum yang dilakukannya untuk memperjelas apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Pada sidang malam ini, MK akan mendengarkan keterangan dari KPU dan Bawaslu serta memverifikasi alat bukti yang diajukan.
Menurut Denny, persoalan ini lebih dalam dari sekadar ada tidaknya ijazah SMA. Ia mengindikasikan adanya cara-cara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) untuk menutupi keabsahan syarat pendidikan.
Ia menyoroti Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai memberikan karpet merah bagi lulusan luar negeri tanpa kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA. Norma tersebut, kata Denny, tidak pernah ada di Pilpres sebelumnya dan tidak pernah dibahas saat konsultasi dengan Komisi II DPR.
Selain itu, Denny juga menyoroti Keputusan KPU Nomor 731 yang mengklasifikasikan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
“Kita tunggu malam ini pukul 19.00 WIB di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Denny.























Tidak ada Respon