Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
101

BLCI Gelar Seminar Nasional Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset

101 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Ratusan ahli hukum dari Best Lawyer Club Indonesia [BLCI] mengikuti Seminar Nasional bertema “Menakar dan Menelisik Urgensi Rancangan Undang-undang Perampasan Aset di Indonesia”. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Kota Bandung, Jumat siang, 28 Juni 2026.

Seminar ini menjadi bagian dari upaya BLCI meningkatkan kualitas wawasan hukum di Indonesia, khususnya terkait regulasi perampasan aset. Turut hadir dalam kegiatan tersebut ahli hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang memaparkan substansi RUU Perampasan Aset.

IMG_20260901_185242

Ketua Pelaksana, Dr. (c) Vonny Vertiana Naholo, S.H., M.H., menyampaikan seminar ini sekaligus dirangkai dengan peringatan HUT BLCI ke-11.

“Kita melakukan seminar nasional yang konsepnya tentu tentang masalah hukum karna hukum adalah bagian dari organisasi ini Best Lawyer Club Indonesia dan kemudian kita pun merayakan HUT BLCI yang ke 11,” ujar Vonny.

Menurutnya, BLCI hadir sebagai wadah lintas organisasi hukum untuk terus meng-update dan mendalami isu-isu hukum yang berkembang.

“Jadi dengan wadah BLCI ini dengan lintas organisasi ini kita semua tetap mengharapkan atau tetap menunggu atau tetap mengupdate hukum-hukum yang harus kita pelajari lebih jauh hukum yang harus kita ketahui karna itu adalah prinsif bagi kami untuk bisa memberikan yang terbaik tentang hukum,” jelasnya.

Dalam diskusi, Assoc Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.I.Kom, MM, menyoroti polemik RUU Perampasan Aset. Ia menyebut masyarakat mendesak RUU ini segera diundangkan, namun terdapat resistensi dari pihak yang berpotensi dirugikan.

“Kalau masyarakat kita ingin segera di undangkan perampasan aset ini tapi di denpia yang punya kepentingan terutama orang yang melakukan tindak pidana korupsi mereka itu pasti menolak untuk perampasan aset, apalagi perampasan aset ini tidak melalui putusan, dinyatakan mereka bersalah melakukan pidana bisa dirampas,” kata Alfies.

Ia menyinggung potensi benturan hukum dengan UU No 1 Tahun 2026 Pasal 613 ayat 3 yang mewajibkan perhitungan administrasi keuangan negara terlebih dahulu sebelum aset dirampas.

“Sehingga berdasarkan UU No 1 Tahun 2026 pasal 613 ayat 3 bahwa setiap para pelaku pidana yang melanggar atau merugikan negara yang terlebih dahulu harus dilakukan secara perhitungan administrasi apakah ia melakukan pelanggaran administrasi keuangan negara apa tidak, kalau ini kan tidak langsung saja di rampas, ini lah yang akan berbenturan jadi akan menimbulkan polemik hukum di dunia,” pungkasnya.

Melalui seminar ini, BLCI berharap lahir pemahaman yang komprehensif di kalangan praktisi hukum terkait urgensi, manfaat, sekaligus tantangan yuridis dari RUU Perampasan Aset di Indonesia.**

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031