
KAB. BANDUNG | Volixbandung.com – Polresta Bandung mengamankan tiga orang terduga pelaku penyerangan dan perusakan sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/10/2026).
Aksi perusakan pagar dan upaya masuk paksa ke area kafe tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (20), RH (23), dan ARP (15). Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur.
“Alhamdulillah telah diamankan tiga orang. Di antaranya RA (20), RH (23), dan satu pelaku di bawah umur inisial ARP (15 tahun). Ini yang sudah kita amankan,” ujar Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (7/10/2026).
Motif penyerangan diduga karena dendam lama. Pelaku mengaku salah satu kerabatnya pernah dikeroyok di wilayah tersebut.
“Jadi disampaikan bahwa para pelaku ini dendam terhadap seseorang di wilayah tersebut yang telah melakukan pengeroyokan kepada salah satu kerabat pelaku,” katanya.
Polisi menyebut sasaran penyerangan dilakukan secara acak, sehingga perusakan kafe bukan tujuan utama.
Pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut karena belum ada laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan yang diklaim menjadi pemicu.
“Tapi bisa saja ini hanya pengakuan dari yang bersangkutan, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan terhadap hal itu,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sweater yang dipakai saat beraksi, sepeda motor yang digunakan menuju lokasi, serta rekaman CCTV.
“Sweater ini yang dipergunakan dan terlihat di CCTV. Kemudian sepeda motor yang menjadi alat mereka menuju ke TKP, serta CCTV yang ada di TKP,” ucapnya.
Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial D yang identitasnya sudah dikantongi.
“Kita sampaikan kepada pelaku ini ya, untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 521 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, serta pasal lanjutan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan dan denda.




















Tidak ada Respon