
JAKARTA|volixbandung.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ia menegaskan aturan tersebut harus berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Hal itu disampaikan Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026). Politikus Fraksi PDIP itu menyoroti pentingnya perluasan cakupan RUU Perampasan Aset agar penegakan hukum lebih berkeadilan.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa,” ujarnya.
Harris menyebut sejumlah kejahatan serius lain yang juga harus bisa dijerat dengan mekanisme perampasan aset, seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ tubuh. Ia juga menyoroti kejahatan perpajakan yang dinilainya kerap luput dari jerat hukum aset.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapkan pajak nggak bisa disita,” tegasnya.
Harris menekankan tidak boleh ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, jika tujuannya adalah membersihkan Indonesia dari kejahatan ekonomi, maka semua sektor harus tunduk pada aturan yang sama.
“Kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya kan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Harris mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Ia berharap proses pembahasan berjalan sesuai komitmen pimpinan DPR agar RUU dapat disahkan pada 15 Desember 2026.
“Kita menunggu DIM dari pemerintah. Janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI. Selanjutnya ke pemerintah untuk tanda tangan presiden dan peraturan pemerintahnya,” paparnya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas kejahatan ekonomi secara menyeluruh. Ia menegaskan sektor perbankan tidak boleh mendapat perlindungan khusus.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang ini. Tapi nggak bisa dikecualikan. Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tutupnya.***






















Tidak ada Respon