
BAANDUNG | Volixbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) meluncurkan program inkubasi bisnis terintegrasi untuk mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program tersebut juga akan menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban dan penataan kawasan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, program inkubasi bisnis tersebut saat ini mulai diterapkan di lima kecamatan sebagai tahap awal. Pemkot Bandung berencana memperluas jangkauannya secara bertahap hingga mencakup seluruh 30 kecamatan di Kota Bandung.
“Program inkubasi ini nantinya akan membantu para pelaku KUKM di setiap kecamatan agar memiliki akses terhadap pengembangan produk dan peningkatan kapasitas usaha. Harapannya, mereka bisa menjadi pengusaha yang layak mendapatkan kredit dari perbankan,” kata Farhan, Kamis (5/11/2026).
Melalui program tersebut, para pelaku usaha diharapkan memperoleh pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kemampuan mengelola bisnis. Dengan begitu, usaha yang dijalankan dapat berkembang dan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Selain pendampingan usaha, Pemkot Bandung juga berupaya mempermudah proses perizinan bagi pelaku UMKM. Farhan mengatakan, dukungan tersebut dilakukan bersama DPRD Kota Bandung agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan skala bisnis dan menjaga keberlanjutan usahanya.
Dari sisi permodalan, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan berbagai fasilitas pembiayaan yang tersedia melalui perbankan, termasuk Bank bjb dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Untuk permodalan, sebenarnya ada beberapa produk dari Bank bjb dan BRI yang bisa kita manfaatkan, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR ini pada dasarnya merupakan fasilitas kredit dengan plafon tertentu, salah satunya hingga Rp 100 juta tanpa agunan,” katanya.
Meski demikian, Farhan menegaskan, kejelasan alamat debitur maupun lokasi tempat usaha menjadi salah satu hal yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan tersebut. Persyaratan administrasi itu menjadi perhatian Pemkot Bandung dalam upaya mendata pelaku UMKM yang beroperasi di wilayahnya. Farhan menyebut, terdapat 12.414 pelaku UMKM yang tersada dan aktif di Kota Bandung.
PKL Terdampak Penertiban Akan Didata untuk Ikut Inkubasi
Program inkubasi bisnis terintegrasi tersebut juga akan mengakomodasi PKL yang terdampak penertiban dan penataan kawasan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung agar penataan ruang publik tetap disertai perhatian terhadap keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Farhan menjelaskan, pendataan awal terhadap PKL terdampak akan dilakukan oleh aparat kewilayahan. Hasil pendataan tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas KUKM untuk ditindaklanjuti melalui program inkubasi bisnis
“Sekarang yang melakukan penataan dan penertiban adalah kewilayahan. Dari hasil pendataan wilayah tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas KUKM untuk didata dan dimasukkan ke dalam program inkubasi,” kata Farhan.
Dengan mekanisme tersebut, PKL yang terdampak penataan diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kegiatan usaha melalui pendampingan dan pengembangan kapasitas bisnis. Farhan menambahkan, penataan kawasan yang dilakukan Pemkot Bandung bukan bertujuan melarang masyarakat berjualan. Pemerintah hanya ingin memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun mengubah fungsi ruang publik.
“Tidak ada larangan untuk berdagang. Semua boleh kembali berdagang asalkan mengikuti empat aturan, yaitu tidak boleh permanen, tidak boleh semipermanen, datang dalam kondisi bersih dan pulang juga bersih, serta waktu operasional maksimal 12 jam,” imbuhnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap penataan kawasan dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. PKL tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, sementara aktivitas perdagangan di ruang publik diharapkan berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
























Tidak ada Respon