Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Iklan SIM_20261028_124206_3
4

Buruh Jabar Tuntut UMP 2027 Naik Setara 100% KHL

4 dilihat
Istimewa
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Kalangan buruh di Jawa Barat meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan rilis Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL Jawa Barat untuk 2027 tercatat mencapai Rp4.122.871.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyampaikan bahwa angka tersebut diharapkan menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan. Buruh menginginkan kebijakan pengupahan mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

IMG_20260901_185242

“Untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2027 sesuai dengan hasil rilis Kementerian Ketenagakerjaan untuk KHL Jawa Barat 2027 sebesar Rp4.122.871. Sehingga tuntutan buruh Jawa Barat untuk UMP Tahun 2027 adalah 100 persen KHL sesuai rilis Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Roy, Rabu (4/11/2026).

Pembahasan UMP 2027 Belum Dimulai

Hingga saat ini, pembahasan mengenai penetapan upah minimum 2027 di Jawa Barat belum dimulai. Pemerintah daerah bersama kalangan serikat pekerja masih menantikan kepastian regulasi baru terkait pelindungan ketenagakerjaan.

Roy menjelaskan bahwa undang-undang tersebut sebenarnya telah disahkan. Namun, nomor resmi undang-undang yang dimaksud belum diterbitkan sehingga proses pembahasan pengupahan tahun depan masih menunggu kejelasan ketentuan tersebut.

Kalangan buruh berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi tersebut agar pembahasan upah minimum 2027 dapat dilaksanakan. Dalam prosesnya, nilai KHL diharapkan menjadi pertimbangan utama untuk menentukan besaran upah yang akan diterima pekerja

Pemprov Jabar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat memulai pembahasan secara definitif karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan pengupahan 2027.

Firman menjelaskan, apabila pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum, pemerintah daerah tetap membutuhkan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan. Arahan tersebut berkaitan dengan indikator perekonomian yang akan menjadi komponen dalam formulasi penghitungan upah minimum.

“Masih seperti kemarin, menunggu keputusan dari kementerian. Walaupun nanti untuk penetapan, misalnya masih memakai PP 49/2025, kita menunggu surat dari Menaker terkait angka indikator perekonomian yang akan dipakai dalam formulasi penetapan upah minimum,” ujar Firman.

Dengan demikian, penetapan UMP Jawa Barat 2027 masih bergantung pada kepastian kebijakan pemerintah pusat. Selain regulasi yang akan menjadi landasan pengupahan, pemerintah daerah juga menunggu penetapan indikator ekonomi yang digunakan untuk menghitung besaran upah minimum tahun depan.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2